Tanjung Puting National Park


WELCOME TO THE WONDER OF TROPICAL RAIN FOREST WHERE WILDLIFE SHARE THEIR STORIES WITH US


Rabu, 16 Juni 2010

Sejarah TNTP


Pada awalnya Tanjung Puting merupakan kawasan untuk melindungi satwa langka Orang Utan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan (Nasalis larvatus). Ketetapan ini berdasarkan SK. Kerajaan Kotawaringin / HET ZELFBESTUUR VAN KOTA WARINGIN No. 24 tanggal 13 Juni 1936 dan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dengan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 39 tanggal 18 Agustus 1937 seluas 205.000 Hektar (Ha).

Pada tahun 1971, Pusat Rehabilitasi Orang Utan, Camp Leakey didirikan. Camp ini berada di hutan primer yang merupakan habitat asli dari beberapa orangutan yang di rehabilitasi sehingga mampu berperilaku setengah liar sampai liar. Camp Leakey juga diperuntukkan bagi Orang Utan yang baru dilahirkan sampai usia tiga tahun.

Pada tahun 1977, Tanjung Puting ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO dengan area intinya Taman Nasional Tanjung Puting.

Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978, ditetapkan Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 270.040 ha yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Luas SM tersebut merupakan hasil pelaksanaan tata batas pada tahun 1969 s/d 1974 dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 31 Januari 1977 dengan panjang batas alam 93 Km dan batas buatan 171 Km (hasil temu gelang).

Pada bulan Nopember 1978, Luas kawasan SM Tanjung Puting diperluas 30.000 Ha sehingga luas keseluruhan Kawasan SM Tanjung Puting menjadi 300.040 Ha.
Kawasan perluasan tersebut terletak diantara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/I-1/1978 tanggal 13 Nopember 1978.

Departemen Kehutanan menetapkan Tanjung Puting sebagai Taman Nasional pada tahun 1984 berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/84 tanggal 12 Mei 1984 dan berdasarkan SK. Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, wilayah kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha.

Pada tahun 1996 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 Ha yang terdiri dari Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha ditambah Kawasan Hutan Produksi seluas 90.000 Ha (ex. HPH PT. Hesubazah) dan Kawasan perairan seluas 25.000 Ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar